Ir. Afrizal, M.I.Kom
Ir. Afrizal, M.I.Kom
  • Apr 22, 2024
  • 6756

Prabowo Subiyanto - Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024

Prabowo Subiyanto - Gibran Rakabuming Raka Pemenang  Pilpres 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

JAKARTA,  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh tuntutan permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. 

Prabowo Subinto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres), yang dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024, dengan perolehan suara 96.214, 691 suara atau 58, 59 %, dari  total suara sah 164.227.475.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan, "amar putusan mengadili dalam esepsi, menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan untuk seluruhnya, " dan mengetuk palu, ketika selesai membacakan konklusi, sengketa Hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/04/2024).

Keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim, oleh delapan hakim konstitusi, yaitu oleh Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ennny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota pada pada Rabu (17/04/2024).

Lima hakim konstitusi mendukung keputusan ini yaitu, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat dan pandangan berbeda atau dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Satu orang hakim  konstitusi  yaitu Anwar Usman, yang juga mantan Ketua MK, tidak dilibatkan dalam menangani perkara PHPU Pilpres 2024, untuk menghidari konflik kepentingan.

Selesai Sidang:

Ketua Kuasa Hukum Prabwo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil-dalil yang dikemukakan paslon 1 dan palson 3 semuanya dinyatakan tidak terbukti dan MK menolak permohonan seluruhnya karena tidak mampu membuktikan dalam persidangan.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan karena tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilu Presiden benar sah dan berlaku. 

Penetapan Pasangan calon presiden-wakil presiden hasil pemilu 2024, akan dilaksanakan oleh KPU, pada hari Rabu, (24/04/2024) jam 10:00 WIB di kantor KPU, Jakarta.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat bekerja, tunaikan harapan rakyat, Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga mengucapkan  selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran. (AA)

Bagikan :

Berita terkait

MENU